JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

7
(FIVE YEARS 7)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Institut Agama Islam (IAI DDI) Polewali Mandar

2541-643x

2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 57-68
Author(s):  
Muhammad Adam HR

Sistem penegakan hukum di Indonesia masih lemah, hal tersebut terlihat dari tidak tercapainya tujuan utama dari hukum itu sendiri yaitu keadilan bagi seluruh rakyatnya. Hampir dapat dipastikan bahwa di negeri ini sangat sulit memperoleh keadilan, padahal hukum yang ada sudah disusun dengan sangat baik dan jika dijalankan dengan benar, namun kenyataan yang ada saat ini penegakan hukum runcing ke bawah tumpul ke atas. Dalam hemat saya terdapat dua faktor utama yang menyebabkan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, para aparat penegak hukum yang ada belum menginternalisasikan nilai-nilai dari profesinya sebagai penegak hukum, sehingga masih sangat mudah diintervensi dalam penegakan hukum.  Kedua adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan.


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 17-27
Author(s):  
Thahir Thahir

Masalah lingkungan tidak selesai dengan Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya suatu Undang-Undang yang mengandung instrument hukum masih diuji dengan pelaksanaan (uitvoering atau implementation) dan merupakan bagian dari mata rantai pengaturan (regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan lingkungan, Pemerintah lazimnya menerapkan tujuan yang hendak dicapai Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan yang dapat dicapai agar diaati masyarakat.


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 28-40
Author(s):  
Arifullah Arifullah

Arifullah, Nomor induk mahasiswa 4089.0135/8910208566, Beberapa faktor yang Menghambat Pelaksanaan Putusan yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar di bawah bimbingan oleh Bapak Nasrun Usman Abdullah, SH. dan Iwan Akil SH. Bahwa Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam tentang Eksekusi Putusan Hukum Perdata yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, tentang bagaimana cara serta prosedur yang harus ditempuh oleh pemohon eksekusi,sebagaimana yang terjadi didalam masyarakat,terkadang petugas eksekusi tidak ada rasa prikemanusiaannya terhadap sitereksekusi,serta factor-faktor yang mempengaruhi eksekusi sehingga eksekusi gagal dilaksanakan atau tidak tuntas pelaksanaannya sesuai dengan diktum putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimohonkan eksekusi oleh pihak yang dimenangkan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa   Eksekusi Putusan Hukum Perdata yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena adanya faktor yang mempengaruhi antara lain, tentang adanya peninjauan kembali, perlawanan pihak ketiga, banyaknya massa yang tereksekusi dan kurangnya aparat pengamanan, serta tidak jelasnya batas objek yang tereksekusi. Ini mengakibatkan,biasanya pemohon eksekusi harus berulangkali bermohon disebabkan eksekusi tidak tuntas atau gagal, atau biasanya kurangnya kerjasama antara pengadilan dengan instansi terkait lainnya.


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 1-16
Author(s):  
Kahar Kahar

Tulisan ini berjudul “Integrasi Hukum Positif Dengan Budaya Daerah Dalam Sistem Hukum Indonesia” judul ini diangkat karena peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif harus memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari judul tersebut, maka permasalahan yang ditarik adalah bagaimana impelementasi integrasi hukum positif dengan budaya daerah dalam sistem hukum Indonesia dapat diiplementasikan. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yang lazimnya disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction”. Penelitian ini identik penelitan kepustakaan (library research). Penelitian semacam ini, sering juga disebut studi hukum dalam buku (law in books), menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal berdasarkan data sekunder yang terdidri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekudner dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conseptual approach), dalam hubungan ini orientasi penelitian hukum normatif adalah law in books, dengan mengurai doktirn-doktrin hubungan hukum positif dengan budaya daerah. Hasil penelitian ini, menggambarkan bahwa integrasi hukum positif dengan budaya daerah adalah kebutuhan dalam praktikal maupun teoritikal sehingga pengimplementasian hokum positif tidak terbebani dengan nilai-nilai budaya daerah.Rekomendasi, kiranya pekerjaan para legislatif dalam menyusun hukum positif sedapat mungkin memperhatikan budaya daerah agar tidak saling berhadap-hadapan anatara hukum positif dengan budaya daerah.


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 41-56
Author(s):  
Mukhtar Mukhtar

Studi ini menggambarkan perdebatan para pemikir Islam pada umumnya maupun cendekiawan Muslim di Indonesia pada khususnya tentang hubungan antara agama dan negara dengan permaslahan tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam tentang agama dan negara, bagaimana sikap para pemikir Islam tentang wacana hubungan agama dan negara. Kajian ini bersifat deskriftif analisis-kritis dengan menggunakan pendekatan  sosio-politik dan agama. Di samping juga digunakan pola pikir dialektik dalam mengulas setiap model pemikiran baik yang pro maupun yang kontra. Hasil temuan dalam kajian tentang hubungan antara agama dan negara didapatkan varian pemikira, hal ini dapat dibagi dalam dua kelompok. Kelompok yang pertama adalah pemikiran yang mendukung bahwa dalam Islam itu mencakup semua permaslahan kehidupan termasuk politik. Untuk pemikiran ini menegaskan adanya sistem politik yang diatur oleh Islam. Refresentasi dari pemikiran ini adalah Abu a’la al-Maududi yang kemudian mendapatkan tantangan keras dari Ibnu Taimiyyah. Kelompok yang kedua adalah pemikiran yang melihat Islam sebagai agama yang tidak sepenuhnya dimasukkan dalam gelanggang politik atau upaya sekularisaasi. Untuk konteks keindonesian, dapat diamati dari pemikiran Nucholish Madjid yang mendengungkan ide-ide pembaharuan, termasuk ide-ide sekularisasi politik dan paham liberal. Ide-ide ini kemudian mendapatkan tanggapan keras dari generasi yang semasa dengan Nurcholish antara lain, Endang Saifuddin, sementara generasi tua termasuk Prof. Rsyidi.


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 69-83
Author(s):  
Qadriani Arifuddin

Tulisan ini mengkaji tipologi ijtihad Umar bin khattab dengan merelevansikannya dengan persoalan-persoalan di seputar hukum Islam dengan kehidupan kontemporer. Permaslahan pokok yang menjadi fokus kajian ini, bagaimana gambaran ketokohan Umra bin Khattab, dan bagaimana relevansi ijtihad Umar dalam di seputar hukum Islam kontemporer. Di samping itu, Tulisan ini disandarkan pada kajian melalui kajian pustaka dengan tujuan untuk mengetahui  perspektif teoritis permasalahan ijtihad  maupun aplikasi ijtihad yang digagas oleh Umar bin Khattab. Jenis tulisan yang diterapkan adalah histografi dengan menggambarkan ketokohan seorang sahabat Nabi yang dikenal kreatif dan inovatif  dengan menggunakan pendekatan historis dan hukum.  Lewat beberapa kajian literatur baik penilaian oleh seorang fakar maupun riwayat-riwayat yang menceritakan kehidupan sosio-politik Umar bin Khattab, ditemukan bahwa Umar adalah seorang sahabat Nabi  yang paling kreatif dalam membagun gagasan-gagasan solutif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh umat. Kolaborasi dari seorang pemimpin yang bijak, tegas dengan sikap kecendikiawanan yang dimiliki oleh Umar membuat sahabat-sahabat lain menjadikannya sebagai rujukan dalam berbagai persoalan keagamaan dan sosial-politik. Meski dalam ijtihad Umar terkadang tidak sejalan dengan semangat teks dan sunnah, namun Umar tetap berijtihad dalam kerangka keimanan. Beberapa contoh ijtihadnya yang mengedapankan kemaslahatan umat yang memiliki relevansi dalam hukum kontemporer antara lain: persamaan di depan hukum yang banyak ditiru oleh bangsa-bangsa yang sudah maju,  kasus pencurian seorang pemuda yang oleh Umar tidak menjatuhkan hukuman kepada pemuda tersebut berdasarkan ijtihad dengan pertimbangan kemaslahatan, pembagian tanah rampasan perang yang diperintahkan oleh al-Qur’an secara tekstual dan dicontohkan oleh Nabi, namun lagi-lagi Umar tidak menjalankan perintah al-Qur’an dan sunnah berdasrkan ijtihadnya. Demikian pula lembaga al-hallu wal aqdhi yang digagas Umar yang kemudian berkembang yang dikenal sekarang lembaga legislatif dan parlemen


2021 ◽  
Vol 3 (1) ◽  
pp. 84-100
Author(s):  
Jalil B
Keyword(s):  

Pandangan tentang usia pernikahan dini menurut Islam  maupun pernikahan usia dini menurut hukum Islam masih jadi fenomena ini banyak terjadi pada masyarakat perdesaan dalam hal sebuah pernikahan dini termasuk dalam studi kasus Penetapan Perkara Nomor 297/Pdt.P/2016/PA.Pwl pada Pengadilan Agama Polewali. Perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami dan isteri harus telah masuk jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat,  untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Dalam Islam syarat perkawinan itu adalah ‘aqil dan baligh yang tidak memandang batas usia. Berdasarkan perbedaan inilah penulis ingin meneliti terkait perbedaaan ini. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yakni dengan membaca dan  menela’ah buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan  objek pembahasan,yakni dampak pernikahan usia dini, menurut hukum Islam. Berdasarkan permasalahan,  hasil penelitian ini antara lain: bahwa dalam hal pernikahan menurut Islam, Islam sangat memuliakan pernikahan sehingga ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agam, menurut syariat Islam usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub). Islam tidak menetukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam.Dalam Hukum Islam atau fiqih tidak ada batasan minimal usia pernikahan, jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh minikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Selain itu perlu diperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan usia dini, karena tidak matangnya dalam berpikir dan menyelesaikan persoalan dalam pernikahan. Sehingga tujuan pernikahan yang mawwadah dan rahmah tidak tercapai secara maksmimal.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document