Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

46
(FIVE YEARS 14)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By UIR Press

2621-6051, 2654-3923

2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 52-59
Author(s):  
Sri Kurnialis ◽  
Husni Thamrin
Keyword(s):  

Ibnu Rusyd merupakan salah satu pemikir besar dalam ekonomi Islam. Ibnu Rusyd banyak memberikan kontribusinya dalam khasanah dunia filsafat, baik filsafat yang berasal dari Yunani maupun yang berasal dari filosof-filosof Muslim. Metode analisis yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Dan yang dijadikan sebagai data primer dalam penelitian ini yakni data yang di peroleh langsung dari sumber utama yaitu literatur-literatur yang membahas tentang mudharabah dalam pandangan Ibnu Rusyd. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Ibnu Rusyd banyak memberikan kontribusinya dalam khasanah dunia filsafat, baik filsafat yang berasal dari Yunani maupun yang berasal dari filosof-filosof Muslim sebelumnya. Ibnu Rusyd dalam filsafatnya sangat mengagumi filsafat Aristoteles dan banyak memberikan ulasan-ulasan atau komentar terhadap filsafat Aristoteles sehingga ia terkenal sebagai komentator Aristoteles.


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 33-42
Author(s):  
Desy Lidya Alsha ◽  
Husni Thamrin

Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya perkembangan ekonomi Islam. Perkembangan ini dikarenakan kesadaran dari masyarakat muslim yang semakin tinggi untuk melaksanakan syariat Islam khususnya dalam bidang ekonomi, sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui hakikat dari ilmu ekonomi Islam agar ilmu tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji mengenai ontologi ekonomi Islam. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana konsep ontologi ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ontologi ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dan metode yang digunakan adalah deskripsi dan analisa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ontologi adalah ilmu yang membahas tentang hakikat apa yang dikaji. Pendekatan ontologis dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan hakikat dari ilmu ekonomi Islam. Ilmu ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu fiqih muamalah. Ilmu ekonomi Islam membahas dua bidang ilmu secara bersamaan, yaitu ilmu ekonomi murni dan ilmu fiqih muamalah.


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 43-51
Author(s):  
Nikmatul Husna ◽  
Husni Thamrin

Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktifitasnya. Pada ekonomi mikro Islam menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi dengan memasukkan batasan-batasan syariah sebagai variabel yang utama. Dalam ekonomi mikro Islam, kita menganggap bahwa basic ekonomi (variabel-variabel ekonomi) hanya memenuhi segi necessary condition, sedangkan moral dan tatanan syariah akan memenuhi unsur sufficient condition dalam ruang lingkup pembahasan ekonomi mikro. Ekonomi Islam sebagai alternatif untuk memecahkan permasalahan ekonomi secara global dan untuk mencapai kebahagian spiritual karena aktifitas ekonominya dapat sekaligus bernilai sebagai ibadah.


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 18-24
Author(s):  
Satriak Guntoro ◽  
Husni Thamrin
Keyword(s):  

Al-Ghazali merupakan salah satu pemikir besar dalam ekonomi Islam. Lewat karya monumental Ihya Ulumuddin, al-Mustashfa Mizan, al-Amal dan At-Tibr al-Masbuk fi al-Nasihah al-Mulk. Al-Ghazali mengupas secara tuntas aspek-aspek subtansial dari ekonomi Islam. Karena menurutnya perkembangan ekonomi sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial yang sudah ditetapkan Allah. Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana pemikiran Al-Ghazali tentang konsep uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Imam Abu Hamid al-Ghazali tentang konsep uang.  Metode analisis yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Dan yang dijadikan sebagai data primer dalam penelitian ini yakni data yang di peroleh langsung dari sumber utama yaitu literatur-literatur yang membahas tentang Al-Ghazali khususnya karya-karya dan pemikirannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Al-Ghazali tentang konsep uang dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalah-permasalahan ekonomi yang terjadi dalam sistem barter atau tukar menukar barang. Al-Ghazali telah menjelaskan beberapa fungsi yang dimiliki uang, diantaranya ialah sebagai qiwam al-dunya (satuan hitung), hakim mutawasith (pengukur nilai barang), dan al-mu‘awwidlah (alat tukar/medium of exchange). Dengan fungsi-fungsi tersebut uang merupakan solusi untuk mengatasi masalah perekonomian dengan sistem barter.


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 1-9
Author(s):  
Rahmawati ◽  
Husni Thamrin
Keyword(s):  

Penelitian ini membahas relevansi utility dan mashlahah dalam ekonomi mikro syariah. Permasalahan yang sering terjadi yakni teori utility belum menyentuh prinsip dan tujuan yang paling mendasar dari konsumen Muslim, yaitu memenuhi kebutuhannya yang bersifat material dan non material, sulit membedakan antara keinginan dan kebutuhan, tidak dapat menghindari perilaku berlebihan. Sehingga belum dirasakan terpenuhinya kebutuhan ini dalam kegiatan konsumsi yang disebut mashlahah. Masalah-masalah tersebut harus ditemukan solusi dalam mengatasinya. Kehadiran ekonomi mikro syariah mampu memberikan titik terang dalam how dan why sebuah pengambilan keputusan setiap unit ekonomi yang di batasi oleh batasan-batasan syariah. Penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (library research) dengan metode tematik. Konsep utility atau kepuasan sangat berbeda dengan konsep maslahah atau kemanfaatan yag menjadi tujuan dalam konsumsi yang Islam. Konsep utility bersifat sangat subjek karena bertolak dari pemenuhan kebutuhan yang memang bersifat subjek. Sementara konsep maslahah relatif lebih obyektif karena bertolak dari pemenuhan keinginan yang memang relatif lebih obyektif dibandingkan kebutuhan. Karena konsep konsumsi dalam ekonomi mikro syariah adanya batasan-batasan dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa yang sudah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadist.


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 10-17
Author(s):  
Nanda Suryadi

Zakat memiliki peranan penting bagi kepedulian sosial seorang Muslim dimana dalam sebagian hartanya ada yang merupakan hak orang lain yang wajib dikeluarkannya yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 38 Tahun 1999. Zakat merupakan ibadah yang bukan hanya berdimensi vertikal antara seorang Muslim dengan Allah Swt, namun zakat juga merupakan bentuk kepedulian sosial seorang Muslim. Pelaksanaan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru sudah terlaksana akan tetapi pengurangan pajak bagi pembayar zakat masih minim dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, salah satu penyebabnya yaitu bagi wajib pajak yang tahu akan aturan tentang perlakuan zakat atas penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak tetapi  mereka cenderung belum  bisa melaksanakannya karena hal  tersebut dianggap merepotkan. Sementara bagi wajib pajak yang belum tahu karena belum adanya sosialisasi secara umum akan adanya pengurangan pajak bagi pembayar zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Disarankan bagi pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai penerapan zakat sebagai pengurang penghasil kena pajak.


2021 ◽  
Vol 4 (2) ◽  
pp. 25-32
Author(s):  
Hendra Eka Saputra ◽  
Zul Ihsan

Sharia Banking in Indonesia has a Sharia Supervisory Board that can monitor the operation of Sharia banks so that they are different from other banks. It is hoped that with this monitoring system the operation of corporate governance will be better. This study aims to explain the differences in the application of Good Corporate Governance (GCG) between Islamic banking in Indonesia. Sharia Bank is a bank whose application is different from conventional banks. Where one of the differences is the existence of a Sharia Supervisory Board which ensures bank activities are based on sharia. Then conducted a study of Islamic banks during 2014 to 2018. This research method uses descriptive analysis based on data that has been reported by each Islamic banking. The results of the survey showed that BCA Syariah and BSM received the highest rating among other sharia banks. This explanation shows that the implementation of corporate governance has been "very good" and has been in accordance with the stipulated provisions. BNIS, BRIS, Bukopin Syariah Bank, Mega Syariah Bank, Panin Syariah Bank, Victoria Syariah Bank, and Maybank Syariah, each ranked 2 (two). This means that the implementation of corporate governance goes "well". Interestingly, the Muamalat bank which has been the oldest BUS in Indonesia is ranked 3 (three). This means that the application of corporate governance is "good enough". Some notes on Muamalat's bank that must be corrected.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 37-46
Author(s):  
Zainur

Bai' al-istishna' menjual barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan kondisi tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual dengan pembayaran yang dilakukan di muka, dengan angsuran, atau ditangguhkan. Bai' al-istishna pelaksanaan pemesanan di toko las di kecamatan teralis Siak Hulu menurut perspektif ekonomi Islam, ada beberapa masalah pada kenyataan yang telah berjalan untuk ini ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau harmoni bai' al-istishna itu sendiri yaitu: pesanan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, penundaan penyelesaian pesanan, kurangnya catatan kesepakatan pemesanan barang, dan keterlambatan pembayaran oleh pembeli dan itu tidak sesuai dengan konsep bai 'al-istishna dalam ekonomi Islam.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 10-21
Author(s):  
Muallifatur Rosidah

Sistem maparo dalam bisnis yang ada pada peternakan kambing yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khusunya masyarakat Muslim yang ada di Desa Sadabumi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, menggunakan transaksi kerjasama yakni “mudharabah” istilah lokalnya adalah akad maparo. Akad/transaksi maparo sendiri diartikan sebagai sistem bisnis dalam bidang peternakan, dimana para produsen/peternak yang melakukan bisnis dilakukan bersama-sama dengan pihak pemilik modal. Investasinya yakni berupa kambing, selanjutnya produk kambing ini ketika sudah layak jual (dewasa) kemudian hasil dari produk yang dijual ini akan dibagi dengan pihak si pemilik modal (bagi hasil). Penelitian ini dilakukan di Desa Sadabumi, Majenang, Cilacap. Dimana peneliti terjun langsung kelapangan untuk meneliti, kemudian hasil penelitian berupa pendeskripsian yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam riset ini yakni teknik observasi dan wawancara serta dokumentasi.  Hasil Penelitian membuktikan bahwa dalam bisnis melalui sistem maparo ini masuk bisnis dengan sistem mudharabah-muqayyadah. Dalam sistem maparo bisnis ini para pihak produsen dan pembeli tidak hanya dijadikan sebuah bisnis semata, melainkan tujuan maparo ini selain untuk bisnis adalah untuk menjalin hubungan silaturrahmi (persaudaraan) antar sesama muslim yang mana di era 4.0 Sistem bisnis maparo  juga menjadi salah satu sistem pengembangan usaha bagi pemilik modal. Akad mudharabah muqayyadah dalam sistem maparo merupakan manivestasi dari prinsip-prinsip dalam bisnis syariah, hal ini dikarenakan tujuan dari permodalan dalam bisnis ini yakni al-Ta’awun (tolong-menolong), keadilan dalam transaksi bagi hasil,  dan prinsip berbagi resiko dalam kerugian yang terjadi selama bisnis yang telah terjalin.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 22-29
Author(s):  
Norcholis

Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadilan Agama. Apakah Pengadilan Agama sudah menerapkan semua prinsip-prinsip syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Prinsip syariah merupakan suatu komitmen dimana sebuah sistem atau tatanan proses harus sesuai dengan ketentuan Agama Islam. Prinsip-prinsip dalam syariat diantaranya adalah tidak mempersulit (‘Adam al-Haraj), mengurangi Beban (Taqlil al-Taklif), penetapan hukum secara periodik, sejalan dengan kemaslahatan universal, dan persamaan dan keadilan (al-Musawah wa al-Adalah). Didalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, harus melihat dulu apakah prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan agama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Biasanya kalau sengketa berbasis syariah prosedurnya harus berdasarkan syariah juga. Pengadilan agama juga harus melaksanakan prosedur sengketa berdasarkan prinsip-prinsip syariah.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document