El-Usrah : Jurnal Hukum Keluarga
Latest Publications


TOTAL DOCUMENTS

64
(FIVE YEARS 16)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

Published By Universitas Islam Negeri Ar-Raniry

2620-8083, 2620-8075

2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 182
Author(s):  
Khairuddin Khairuddin ◽  
Abdul Jalil Salam

Istilah nusyuz di dalam al-Qur`an dan hadis tidak terbatas pada istri, tetapi juga terhadap suami. Di dalam kitab-kitab fikih, istilah nusyuz lebih condong pembahasannya terhadap istri, tetapi di dalam kitab al-Um karangan Imam asy-Syafi’i dan kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab karangan Imam an-Nawawy, istilah nusyuz itu juga ditujukan kepada suami. Namun dalam pembahasan kitab fikih, nusyuz yang dilakukan oleh suami tidak berakibat kepada gugurnya hak suami dari istri, kebalikan dengan nusyuz yang dilakukan oleh istri, yang berakibat istri tidak berhak lagi mendapat nafakah dan hak-hak lainnya dari suami. Ini artinya, fikih telah menempatkan posisi suami pada tempat yang lebih tinggi dibandingkan istri.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 198
Author(s):  
Zaiyad Zubaidi

Harta bersama merupakan harta yang diperoleh suami isteri selama dalam ikatan perkawinan. Keberadaannya dalam institusi keluarga merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berumah tangga. Dalam rumah tangga yang harmonis, tidak ada persoalan berkaitan dengan harta bersama, namun ketika terjadinya keretakan rumah tangga, barulah muncul persoalan berkaitan dengan harta bersama. Dalam hal terjadinya persoalan, maka perkaranya dapat diselesaikan melalui proses ligitasi pada Mahkamah Syar`iyah. Persoalannya, dari 412 putusan hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh tentang harta bersama, semua putusannya didominasi dasar pertimbangan hakim pada ketentuan perundang-undangan tertulis yaitu Pasal 97 KHI, hampir tidak ditemukan putusan yang contra legem, padahal dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanahkan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Atas dasar itulah, artikel ini mengupas bagaimana pemenuhan aspek maslahah dalam putusan hakim tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan pertimbangan maslahah. Hasil penelitian bahwa untuk memenuhi aspek maslahah dalam putusan hakim Mahkamah Syar`iyah di Aceh, langkah yang dapat dilakukan oleh hakim adalah mempertimbangkan kembali adat masyarakat dalam pembagian harta bersama. Mengidentifikasi kandungan aspek maslahah secara sungguh-sungguh dalam setiap putusan. Menerapkan aspek maslahah secara konsisten dalam setiap pengambilan keputusan hukum dalam menyelesaikan perkara harta bersama, serta perlu keberanian hakim berijtihad dalam menyelesaikan perkara harta bersama.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 244
Author(s):  
Mohd Kalam ◽  
Gamal Akhyar ◽  
Annisa Purnama Edward

Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya keberadaan ahli waris yang menerima hibah dari bibi semasa hidupnya, sehingga pada saat pembagian warisan ahli waris lainnya mengganggap penerima hibah tidak berhak mendapatkan warisan lagi. Aturan perundang-undangan Pasal 211 KHI yang menyatakan hibah dari orangtua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Namun dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn, majelis hakim telah memutus perkara bahwa ahli waris penerima hibah berhak mendapatkan warisan lagi. Subtansi kajian ini tentang kedudukan penerima hibah sebagai ahli waris dalam mendapatkan harta warisan ditinjau dari perspektif hukum Islam serta pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn. Metode deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian ini serta mengumpulkan data melalui penelitian field research (penelitin lapangan) dan library research (penelitian kepustakan). Dari hasil kajian bahwa si penerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn tidak terhalang untuk mendapatkan warisan. Ddalam pembagian warisan, perlu diperhatikan apakah ahli waris penerima hibah berhak mendapat warisan lagi atau tidak perlu mendapatkan warisan lagi karena hibah nya sudah cukup sebagai harta peninggalan. Ahli waris yang menerima hibah pada putusan Nomor 18/Pdt.G/2018/MS.Ttn berhak untuk memperoleh warisan, hal tersebut dikarenakan hibah yang sudah didapatkannya tidak sesuai dan masih kurang dari bagian warisan yang seharusnya dia terima sebagai ahli waris, sehingga setelah menerima hibah dia juga berhak untuk menerima warisan.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 216
Author(s):  
Rizqa Febry Ayu

'Iddah is a common problem, but when faced with special conditions such as women who commit adultery, it becomes a complicated problem and differences of opinion arise among scholars. The scholars differ in their opinion in determining whether or not there is an 'iddah for pregnant women due to adultery. The author discusses three problems. First, how are the provisions of Islamic law to determine the 'iddah for adulterers, Second, how according to the provisions of positive law to determine the 'iddah for adulterers, Third, the arguments and methods used in fiqh to determine the 'iddah for adulterers. This research was conducted with a qualitative approach, with the type of literature research (library research). The results of the study found that the provisions of Islamic law on 'iddah for pregnant women due to adultery are that there are two opinions according to the scholars that the Shafi'i and Hanafi schools do not require 'iddah, and are allowed to marry the woman, because interfering in the form of adultery does not cause nasab relations. then it is not forbidden to marry this woman. The Maliki and Hanbali schools oblige the woman to perform her iddah, if she is pregnant then her iddah is until she gives birth, and if there is no visible pregnancy, her iddah is three times holy. Second, the positive legal provisions on 'iddah for pregnant women because of adultery also do not explain specifically about 'iddah for pregnant women due to adultery. Both in Law Number 1 of 1974 and in Government Regulation Number 9 of 1975. Third, the arguments and methods used in fiqh to determine the 'iddah for pregnant women due to adultery are according to the Shafi'i school using the provisions of QS.An -Nisa verse 24 and the hadith of the Prophet from Aisha, ra. According to the Hanafi school, it is based on the hadith of the Prophet. According to the Maliki school of thought, it comes from the words of Ibn Mas'ud, and according to the Hanbali school it comes from the QS. An-Nur verse 3.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 172
Author(s):  
Faisal Fauzan Mustafa
Keyword(s):  

Abstrak Bagian Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara menjelaskan melalui media bahwa pembagian gaji pegawai negeri sipil kepada anak dan istri pasca perceraian biasanya hanya terjadi saat awal perceraian saja tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. Seperti kasus yang terjadi pada Pengadilan Agama Kuta Cane Aceh Tenggara dengan putusan Nomor 0034/Pdt.G/2014/MS.KC telah memutus perkara nafkah anak yang hasil putusan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak laki-laki (bekas suami yang PNS). Sebagaimana diketahui juga bahwa pembayaran gaji pegawai negeri sipil dilakukan dengan cara langsung ke rekening pegawai negeri oleh bendahara. Tujuan dari penelitian ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas pegawai pranata keuangan dalam menghadapi putusan pengadilan agama khususnya perintah eksekusi nafkah anak pegawai Negeri Sipil yang telah bercerai. Penelitian ini berbasiskan pada library research dengan teknik menggali sumber-sumber referensi yang menjelaskan konsep, aturan atau dasar hukum tugas bendahara dan jabatan pranata keuangan. Kesimpulan penelitian ini, dengan mempertimbangkan mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil, bahwa peran pranata keuangan dilakukan dengan landasan Permenpan Nomor 54 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tugas dan wewenang lainnya dari pranata keuangan adalah memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara. Pada pasal yang sama, bendahara pengeluaran juga mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara.  


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 153
Author(s):  
Ali Abubakar ◽  
Rispalman Rispalman ◽  
Nurbaiti Baiti

Nafkah merupakan salah satu bagian pondasi tegaknya hubungan rumah tangga yang baik. Kewajiban nafkah ini dibebankan kepada suami terhadap isteri. Suami dalam keadaan bagaimanapun wajib memenuhi hak nafkah isterinya. Kewajiban nafkah tersebut akan putus ketika hubungan keduanya benar-benar putus. Dalam beberapa kasus, ditemukan suami yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap isteri karena pisah rumah, hal ini seperti terjadi di Kecamatan Terangun Kab Gayo Lues. Untuk itu, yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah pada masyarakat Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian ini adalah analisis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah bagi pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun ialah suami masih tetap bertanggung jawab atas nafkah isteri. Sejauh pernikahan mereka belum putus, sejauh itu pula suami wajib di dalam memenuhi nafkah isteri. Kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan terangun Kabupaten Gayo Lues dipengaruhi oleh faktor suami berpoligami, tidak mendapatkan restu dari istri, suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keuangan atau faktor ekonomi keluarga, nikah muda, atau selingkuh, pertengkaran dan suami kasar, poligami, dan juga pasangan muda. Kasus-kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues menunjukkan bukan karena kesalahan isteri, namun kesalahan suami. Kondisi tersebut tidak merubah kedudukan suami sebagai pihak yang masih bertanggung jawab penuh terhadap nafkah isterinya. Oleh sebab itu, suami yang tidak menunaikan tanggung jawab nafkah sebagaimana terjadi di dalam masyarakat Kecamatan Terangun cenderung tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hukum Islam.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 138
Author(s):  
Sri Astuti A. Samad

Kajian tentang hukum keluarga Islam dari sudut sosiologis belum banyak dilakukan di Indonesia. Tujuan dari artikel ini adalah menelaah tentang relasi antara sosiologi, hukum dan masyarakat, penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian Islam dan eksistensi sosiologi dalam kajian hukum keluarga Islam. Studi ini merupakan pembahasan hukum normatif yang mengkaji persoalan dengan merujuk pada literatur hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa hubungan antara sosiologi, hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan sebagai sebuah konsekuensi logis yang saling melengkapi. Realitas hukum yang terjadi dalam masyarakat justru lebih kaya ketika ditelaah dengan menggunakan perspektif sosiologi. Kemudian penggunaan ilmu-ilmu sosial dalam kajian keislaman juga telah lama digalakkan oleh intelektual Islam, terutama yang berkaitan dengan bidang sosial dan humaniora. Selanjutnya eksistensi ilmu-ilmu sosial sebagai sebuah pendekatan dan perspektif dalam mengkaji hukum Islam, kasus-kasus hukum keluarga Islam yang membutuhkan sosiologi sebagai alat analisis. Sebagai contoh persoalan hibah, harta bersama dan ahli waris pengganti erat kaitannya dengan adat dan sistem sosial yang ada dalam masyarakat yang kemudian diakomodasi dalam hukum formal. Demikian juga menjadi pertimbangan dan sudut pandang hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Oleh karena hukum keluarga Islam tetap akan menjadi disiplin ilmu yang terus berkembang seiring dengan perubahan masyarakat Islam.


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 122
Author(s):  
Nadhilah Filzah

Pencatatan nikah bersifat mutlak dimiliki oleh pasangan dan menjadi syarat administratif. Pemerintah memberikan alternatif untuk perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA yaitu melakukan istbat nikah. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, menyimpulkan masih ada masyarakat yang menikah dan tidak dicatatkan dengan berbagai alasan. Penulis membahas mengenai dua permasalahan. Pertama,  terkait perlindungan hukum serta kemanfaatan hukum yang didapatkan dengan melakukan istbat nikah, Kedua, menganalisis Terhadap Putusan Itsbat Nikah di Mahkamah Syar’iyyah Bireun dengan Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/MS-BR. Hasil kajian ditemukan bahwa hal yang cacat dimata hukum, maka adanya istbat perlindungan hukum  dan kemanfaatan segala hak masyarakat sebagai bagian dari warga negara wajib untuk dilindungi dalam segala permasalahan keperdataan. Dari analisis yang diuraikan, maka, ada beberapa faktor yang menyebabkan perkawinan tidak dicatatkan salah satunya adalah kurangnya pengetahuan sebagian golongan masyarakat, membayar biaya nikah atau akses tempat yang tidak dapat dijangkau dan faktor lain  tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam dan  positif. 


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 108
Author(s):  
Bukhari Ali

Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapioleh umat Islam. Namun, tidak semua persoalan yang timbul di masyarakat termuat secara detail dalam Kitab Suci umat Islam tersebut maupun dalam hadits. Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits kebanyakan bersifat global. Selain itu, ada perbedaan kondisi antara masa turunnya Al-Qur’an dan Hadits dengan kehidupan modern, karena kebudayaan Islam terus berkembang dari waktu ke waktu dengan segala probematika dan masalahnya sesuai dengan perkembangan zaman. Timbulnya berbagai masalah baru menghendaki kehadiran aturan-aturan yang baru pula dalam Islam. Untuk memecahkan persoalan ini, para ulama berusaha mencurahkan segala daya upayanya untuk berijtihad menetapkan hukum dengan menggunakan metode-metode tertentu, termasuk menggunakan al-Qawā’id al-Fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh). Al-Qawā’id al-Fiqhiyah disusun untuk mempermudah memahami masalah-masalah partikular (juz’iyyat) dan kasus-kasus yang serupa (al-asybah wa al-nazhā-ir) di dalam menentukan hukum suatu perkara. Kaidah tersebut diproduksi dari perbuatan-perbuatan mukallaf yang telah ada hukumnya. Apabila dianggap sudah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits (menjadi kaidah yang mapan & akurat), maka para ulama menggunakan kaidah-kaidah tersebut dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya dan sebagainya. Tulisan ini akan mengangkat salah satu contoh kaidah fiqh, yakni: الاءجتهاد لا ينقض بالاءجتهاد(ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain).


2021 ◽  
Vol 4 (1) ◽  
pp. 90
Author(s):  
Andi Darna

Artikel ini mengkaji tentang perkembangan hukum Islam di Indonesia yang difokuskan pada gagasan fiqih sosial yang teraplikasi dalam hukum keluarga. Fiqih sosial adalah hasil dari upaya menggali kembali hukum Islam melalui pengkajian pada sumber-sumbernya untuk diaplikasikan dalam realitas sosial. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum Islam, sedangkan datanya diperoleh dari literatur yang dianalisis secara deskrpsiptif analitis. Kajian tersebut menyimpulkan bahwa fiqih sosial erat kaitannya dengan kemaslahatan manusia dalam bingkai maqashih al-syar’iyah. Fiqih sosial dapat dilihat aplikasinya dalam hukum keluarga misalnya; masalah kependudukan dan Keluarga Berencana yang memiliki hubungan dengan konsep pernikahan, batasan usia penikahan yang perlu pertimbangan kesiapan fisik, psikologis di samping aturan hukum Islam dan aturan perundang-udangan; dan hadhanah anak atau pengasuhan serta pemeliharaan anak menjadi aspek penting dalam ajaran Islam. Terkait dengan peluang untuk menerapkan fiqih sosial cukup terbuka lebar sebagai upaya menjawab problematika hukum Islam di Indonesia mencerminkan respon realitas sosial yang dapat dilihat dari fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi keagamaan. Sedangkan tantangannya adalah dari sebagaian ulama tradisional yang masih melihat fiqih sebagai dogma serta kendala konfigurasi politik hukum.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document