license trading
Recently Published Documents


TOTAL DOCUMENTS

4
(FIVE YEARS 1)

H-INDEX

0
(FIVE YEARS 0)

2019 ◽  
Vol 2 (2) ◽  
pp. 131-142
Author(s):  
Muhammad - Hamdi

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya dan mendeskripsikan tinjauan Hukum Ekonomi Islam tentang praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan datanya yaitu observasi, interview dan dokumenter. Adapun keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Hasil penelitian yang telah dilakukan: 1) Praktek jual beli lisensi paytren di Kantor Paytren Cabang Surabaya adalah mendownload aplikasi dan membukanya, meng-klik login dan daftar, membayar Rp 350.000,-, memberitahukan nomer ID supaya diberi nomor serial lisensi, lalu memasukkan nomer tersebut, registrasi, membaca ketentuan, dan konfirmasi data aktifasi aplikasi, maka aplikasi paytren bisa difungsikan, terafiliasi dengan beberapa program paytren dan berpeluang mendapatkan income dengan menjalankan bisnisnya. 2) Menurut Hukum Ekonomi Islam, praktek tersebut dikategorikan Bai‘ al-Manāfi‘ ‘alā al-Ta’bīd (jual beli manfaat secara permanen) yang hukumnya sah. Dikategorikan Bai‘ al-Manāfi‘ ‘alā al-Ta’bīd karena objek transaksi adalah manfaat dari lisensi, bukan mendapatkan suatu benda. Penjualnya adalah PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni) yang diwakilkan kepada Kantor Paytren Cabang Surabaya dengan Wakālah bil ’Ujrah. Perihal ṣīghah, mitra berucap “ini aku bayar biaya pendaftarannya Rp 350.000,”. Lalu sponsor berucap “ini nomor serialnya, silahkan dimasukkan”. Pada akad Bai‘ al-Manāfi‘ ‘alā al-Ta’bīd, ucapan tersebut sudah mencukupi sebagai sīghah, sebab maksudnya “ini nomor serialnya, silahkan dimasukkan” adalah aku menjual hak kemanfaatan lisensi paytren. Kata Kunci : Jual Beli, Lisensi Paytren dan Hukum Ekonomi Islam ABSTRACT The aims of the study are to describe the factual practices of paytren license trading in Surabaya Paytren Headquarter Office and to describe the review of islamic economic law dealing with the factual practices of paytren license trading in Surabaya Paytren Headquarter Office. The study was conducted through field research design by applying qualitative descriptive study. The data were collected through observation, interview and documentation. Triangulation was used to check the validity of the data. The research findings are: 1) The factual practice of paytren license trading in Surabaya Paytren Headquarter Office was done by downloading the application and then opening it, clicking login and register, paying Rp 350.000,-, mentioning ID number to get the license serial number, then entering the number, doing registration, reading the terms and condition, and confirming the data activation through the application, then the application of paytren could be functioned, affiliated with several paytren program and gave an opportunity to earn income by running the bussiness. 2) Based on the islamic economic law, such practice was categorized into Bai‘ al-Manāfi‘ ‘alā al-Ta’bīd (permanent benefit of trading) which was sahih (valid). It was categorized such way because the object of the transaction was the benefit of the license, not getting goods. The seller was PT. Veritra Sentosa Internasional (Treni) which was represented by Surabaya Paytren Headquarter Office with Wakālah bil ’Ujrah. Dealing with the utterance (ṣīghah) , the partner said “I pay the registration fee Rp 350.000,”. Further, the sponsor told him “This is the serial number, please enter it”. On the agreement (akad) of Bai‘ al-Manāfi‘ ‘alā al-Ta’bīd, those utterance had been completed as sīghah, because “This is the serial number, please enter it” meant that I had sold the right of benefit principle of paytren license. Keywords:      trading, paytren license, islamic economic law


2014 ◽  
Vol 9 (2) ◽  
pp. 173
Author(s):  
Sriayu Aritha Panggabean

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan fungsi dan struktur Bangunan Cagar Budaya dilihat dari prspektif Undang-Undang Cagar Budaya. Selain itu, akan dianalisis mengenai proses perizinan pembanguan Semarang Contemporary Art Gallery yang dialihfungsikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Semarang terhadap perubahan fungsi dan struktur bangunan Cagar Budaya sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu sebagai tindakan revitalisasi bangunan tetapi dengan tidak merubah bentuk asli luar dari bangunan Cagar Budaya tersebut. Sementara itu, proses perijinan dalam pembangunan Contemporary Art Gallery dilakukan dengan mendapakan kajian dari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L). Setelah itu, Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang akan berunding dengan Badan Pelestarian Cagar Budaya kota Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengeluarkan keterangan rencana kota serta Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Ketika bangunan akan difungsikan maka BPPT akan mengeluarkan H.O (Ijin Gangguan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). <br /><br /><em>This study aims to analyze changes in the function and structure of Heritage Buildings seen from prspectif Heritage Act. Moreover, it will be analyzed on the Development of the licensing process Semarang Contemporary Art Gallery are converted. This study uses socio-juridical research with qualitative approach. The results of this study indicate that Semarang government action to change the function and structure of the heritage buildings are in accordance with Act No. 11 Year 2010 on Heritage is a revitalization of the building but the action does not change the original shape of the building outside the Cultural Heritage. Meanwhile, in the construction permitting process conducted by the Contemporary Art Gallery assigned the study of the Old City Area Management Board (BPK2L). After that, the Department of Urban Planning and Housing Semarang will negotiate with the Heritage Preservation Board Semarang and NGOs to issue a City planning and building permit issued by the Integrated Licensing Service Agency (BPPT). When building will function then BPPT will issue HO (Disturbance Permit) and License (Trading License).</em><br /><br />


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document