Experience of improving the quality of pharmaceutical care based on the Joint Commission International Accreditation

2014 ◽  
Vol 14 (2) ◽  
pp. 158-160
Author(s):  
JunHua QI ◽  
YanLing HE ◽  
Fan HE
BMJ Open ◽  
2019 ◽  
Vol 9 (6) ◽  
pp. e028656 ◽  
Author(s):  
Yuichi Okumura ◽  
Takenori Inomata ◽  
Masao Iwagami ◽  
Atsuko Eguchi ◽  
Ju Mizuno ◽  
...  

ObjectivesTo investigate the impact of standardisation of the perioperative protocol based on the Joint Commission International (JCI) accreditation guidelines for operating time in cataract surgery.DesignRetrospective observational study.SettingSingle centre in Japan.ParticipantsBetween March 2014 and June 2016, 3127 patients underwent cataract surgery under topical anaesthesia including 2581 and 546 patients before and after JCI accreditation, respectively.Primary and secondary outcomesWe compared three time periods, comprising the preprocedure/surgery time (pre-PT), PT and post-PT, and total PT (TPT) of cataract surgery between patients before and after JCI accreditation, by regression analysis adjusted for age, sex and cataract surgery-associated confounders.ResultsThe main outcomes were pre-PT, PT, post-PT and TPT. Pre-PT (19.8±10.5 vs 13.9±8.5 min, p<0.001) and post-PT (3.5±4.6 vs 2.6±2.1 min, p<0.001) significantly decreased after JCI accreditation, while PT did not significantly change (16.8±6.7 vs 16.2±6.3 min, p=0.065). Consequently, TPT decreased on average by 7.3 min per person after JCI accreditation (40.1±13.4 vs 32.8±10.9 min, p<0.001). After adjusting for confounders, pre-PT (β=−5.82 min, 95% CI −6.75 to −4.88), PT (β=−0.76 min, 95% CI −1.34 to −1.71), post-PT (β=−0.85 min, 95% CI −1.24 to −0.45) and TPT (β=−7.43 min, 95% CI −8.61 to −6.24) were significantly shortened after JCI accreditation.ConclusionPerioperative protocol standardisation, based on JCI accreditation, shortened TPT in cataract surgery under local anaesthesia.


2020 ◽  
Author(s):  
Najla Asyah Syafawani

Pembangunan kesehatan telah berhasil meningkatkan pelayanan kesehatan secara lebih merata, namun peningkatan mutu baik mutu pelayanan kesehatan itu sendiri maupun mutu sumber daya manusia masih perlu senantiasa diupayakan dengan lebih mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan semakin meningkatkan pendidikan dan status sosial ekonomi, masyarakat cenderung menuntut pelayanan kesehatan lebih baik dan lebih bermutu.Rumah Sakit sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan memiliki fungsi penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga dituntut untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan. Dalam hal ini semua pihak di dalam rumah sakit saling berkaitan satu sama lain, mulai dari Yayasan pemilik, direksi, para dokter, perawat, dan profesional lainnya serta staf pada umumnya.Kualitas rumah sakit tidak hanya terlihat dari bangunan megah, dokter-dokter yang berpengalaman, obat-obatan yang lengkap, dan peralatan medis yang serba canggih. Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan lebih terbuka pada masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dengan adanya status akreditasi karena standar standar yang ditetapkan dalam akreditasi dibuat untuk memenuhi hak-hak pasien.Berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan rumah sakit menjalani akreditasi, Peraturan Menteri Kesehatan No. 659 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Indonesia kelas Dunia, SK Menteri Kesehatan No. 1195 tahun 2010 tentang Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Bertaraf Internasional, dan Keputusan Direktur Jendral Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.04/1/2 90/11 Tentang Standart Akreditasi Rumah Sakit menunjukkan bahwa pemerintah Tengah melakukan penyempurnaan akreditasi Rumah Sakit menuju akreditasi internasional yaitu JCI (Joint Commission International). JCI adalah suatu organisasi yang independen, nonprofit, dan bukan lembaga pemerintahan yang berpusat di Amerika Serikat dan merupakan divisi dari Joint Commission Resources (JCR) cabang dari The Joint Commission. Fokus dan akreditasi JCI adalah keselamatan pasien (Pantient safety yang tertuang dalam standar 6 sasaran keselamatan pasien (Pambudi dkk, 2018).


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document