scholarly journals Efektifitas Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dalam Menyalakan Lampu di Siang Hari (Studi di Selong Kabupaten Lombok Timur)

SOLID ◽  
2019 ◽  
Vol 9 (1) ◽  
Author(s):  
Ishariaty Wika Utary

Peraturan untuk menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari ditetapkan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Sebenarnya aturan menyalakan lampu di siang hari atau light on ini sudah dikenalkan lebih dari satu tahun, untuk menyalakan lampu pada siang hari, namun hingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap program light on atau menyalakan lampu pada siang hari yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, sepertinya masih lemah. Hal tersebut terlihat di beberapa titik ruas jalan serta perempatan lalu lintas di daerah Selong Kabupaten Lombok Timur, banyak pengendara yang belum mematuhi kewajiban menyalakan lampu pada siang hari. Berdasarkan uraian dalam latar belakang di atas maka penyusun merumuskan permasalahan sebagai berikut :1.Bagaimana pengaturan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menyalakan lampu di siang hari?2.Bagaimanakah efektifitas penerapan light on di Selong Kabupaten Lombok Timur ?.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan adalah : Pendekatan perundang - undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan sosiologis. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan 1. Terdiri dari  22 BAB dan 326 Pasal.Baru dijabarkan dengan 4 Peraturan Pemerintah (PP) dari yang seharusnya 25 PP antara lain:1) PP Nomor 32 Tahun 2011, tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak  serta Manajemen Kebutuhan lalu lintas.2) PP Nomor 37 Tahun 2011, tentang Forum Lalu Lintas dan Angutan Jalan.3) PP Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.4) PP Nomor 55. Tahun 2012, tentang Kendaraan.  Kepolisian Resort Lombok Timur khususnya Satuan Lalu Lintas  telah melakukan berbagai upaya untuk memperkenalkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  khususnya dalam penerapan light on. Kesimpulan, Dasar hukum light on atau DRL (Daytime Running Lights) adalah Pasal 107 dan sanksinya pada Pasal 293  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan pada tanggal 22 juni 2009. Undang-undang ini tidak berjalan semestinya di Selong Kabupaten Lombok Timur, karena penerapan sanksi yang seharusnya tercantum pada Pasal 293 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 belum diberlakukan secara merata dan efektif, Untuk penerapan Light on di Selong Kabupaten Lombok Timur SATLANTAS Polres Lombok Timur telah melakukan berbagai macam cara untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, khususnya dalam mensosialisasikan light on. Namun sampai saat ini respon masyarakat sangat kurang terhadap program POLRI. Oleh karena itu, sampai saat ini program light on masih berupa himbauan dan belum ada sanksi tegas terhadap pengendara yang belum melaksanakannya. Belum ada kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi program light on ini.Kata Kunci: efektifitas, lalu lintas, angkutan jalan

1984 ◽  
Vol 28 (6) ◽  
pp. 499-501
Author(s):  
Mark Kirkpatrick ◽  
James R. Bathurst ◽  
Christopher C. Heasly ◽  
Michael Perel

In several studies (Allen and Clark, 1964; Cantilli, 1970; Andersson, Nilsson and Salusjarvi, 1976; Allen, 1979; Attwood, 1981; and Rumar, 1981) the use of daytime running lights as a conspicuity device has been demonstrated to reduce the frequency of certain classes of motor vehicle accidents. What has not been determined is a method to derive a functional relationship between photometric output of daytime running lights and accident rates. The authors discuss their approach in the development of a model for relating derived figures of merit (based on photometric measurements) of some 45 unique daytime running light units and accident rate.


1996 ◽  
Vol 28 (4) ◽  
pp. 541-542 ◽  
Author(s):  
Allan F. Williams ◽  
Charles M. Farmer

Author(s):  
Rune Elvik

Every meta-analysis involves a number of choices made by the analyst. These choices may refer to, for example, estimator of effect, model for analysis (fixed effects or random effects), or the treatment of varying study quality. The choices made can affect the results of the analysis. Every meta-analysis should therefore include a sensitivity analysis, designed to probe how choices made as part of the analysis affect its results. This paper describes a systematic approach to sensitivity analysis in meta-analyses. An index intended to summarize the results of a sensitivity analysis, the robustness score, is developed. The robustness score varies from 0 to 1. A value of 1 indicates that the results of a meta-analysis are robust; they are not at all affected by the choices made by the analyst. It is proposed that every meta-analysis include a sensitivity analysis for (a) the potential presence of publication bias, (b) the choice of estimator of effect (if relevant), (c) the possible presence of outlier bias (a single result having decisive influence on the summary estimate), (d) statistical weighting of individual estimates of effect, and (e) assessment of study quality. A recently reported meta-analysis of studies that have evaluated the effects on road safety of daytime running lights for cars is used as a case to explain the proposed approach to sensitivity analysis.


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document