KONSEP ADIL DALAM POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Perdebatan soal poligami, bagai perdebatan ayam dan telur. Sebuah persoalan yang sebenarnya sudah diketahui jawabannya, namun kecenderungan memunculkan jawaban alternatif sama kuat dan ngototnya. Bahkan, dalam suatu waktu, keduanya bisa dengan mudah saling bertukar wajah dan topeng. Sederet argumentasi akan dipergunakan guna mempertahankan ke-egoan nafsunya. Kalau perlu mengatasnamakan Tuhan sebagai penafsir kebenaran tunggal (despotik). Begitu pula akal sehat, terkadang suka tergoda dan tergilincir oleh bujukan egoisme nafsu, sehingga tanpa disadari akal sehat meminta perlindungan pada ego-nafsunya. Fenomena poligami adalah wujud konkrit dari pertarungan antara akal sehat dan ke-ego-an nafsu manusia.Wacana poligami sebenarnya bukan merupakan masalah baru. Poligami dapat dikatakan telah berkembang sejak manusia hidup dalam berkelompok-kelompok, bersuku-suku, berbangsa-bangsa dan bernegara. Karena itu, praktek poligami pada dasarnya bukan termasuk ajaran Islam sebagaimana diklaim dunia Barat, tetapi sudah menjadi kecenderungan seluruh umat manusia dari berbagai strata sosial.Surat An-Nisa ayat 3 yang sering dijadikan landasan poligami sebenarnya tidak untuk menganjurkan poligami. Ketentuan Poligami ada dalam Islam. Ia dibolehkan oleh syariat seluruh nabi. Ayat tersebut di atas diturunkan ketika banyak wanita Madinah ditinggal mati suami mereka yang gugur di medan perang Uhud dan banyak pula anak-anak yang sudah tidak berbapak lagi. Dihadapkan pada masalah ini, orang Islam diarahkan untuk memecahkannya dengan memanfaatkan lembaga yang telah ada dan lazim, yakni dengan mengawini dua, tiga atau empat wanita di antara janda-janda tersebut. Sebagai akibatnya, janda-janda dan anak-anak yatim tidak terlantar, melainkan terserap ke dalam berbagai keluarga. Ketentuan Allah ini bukanlah pemberian izin berpoligami, melainkan merupakan pengaturan/pembatasan jumlah istri sampai empat saja dan penetapan syarat lebih jauh, yakni bila suami tidak bisa bertindak adil terhadap seluruh istrinya, maka ia harus mempergauli mereka dengan baik atau beristri satu saja. Jika dipaksakan dan menimbulkan kemudaratan lebih besar, maka hukum poligami tidak sah dan haram dilakukan.Kata Kunci: Poligami, Hukum Islam, Adil