scholarly journals Polemik Fungsi Sosial Tanah dan Hak Menguasai Negara Pasca UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012

2021 ◽  
Vol 18 (1) ◽  
pp. 091
Author(s):  
King Faisal Sulaiman

Riset ini mengkaji pertama, aspek pembentukan UU No.2/2012. Kedua, tafsir makna pembangunan untuk kepentingan umum. Ketiga, proses ganti kerugian pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan. Terakhir, polemik putusan MK No. 50/PUU-X/2012. Temuan riset menunjukan, aspek prosedural pembentukan UU No. 2/2012, belum sesuai kaidah pembentukan peraturan perundangan yang berlaku. Begitu pula, konsepsi makna kepentingan umum  dan proses ganti rugi atas tanah masih jauh dari spirit UUPA Jo Pasal 33 UUD 1945. Pasca putusan MK, perlu legislatif review UU No. 2/2012, untuk mendekonstruksi makna “fungsi sosial tanah” agar sesuai falsafah Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA. DPR harus segera menyelesaikan RUU Pembaruan dan Penataan Struktur Agraria, RUU Penyelesaian Konflik Agraria, dan RUU Pengelolaan Sumberdaya Alam, sebagai amanat  Tap MPR No. IX/2001 Jo Tap MPR No. V/2003. Pembangunan untuk kepentingan umum, harus diletakkan dalam spirit fungsi sosial tanah dan reformasi agraria demi mencapai kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat.

Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document