Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis dalam Penerapannya pada Undang-Undang Cipta Kerja
Undang-Undang Cipta Kerja menekankan pada kemudahan untuk melakukan usaha. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyederhanaan perizinan berusaha. Konsep Regulasi Berbasis Risiko menarik bagi program penyederhanaan perizinan karena diasumsikan bahwa penerapannya dapat mengurangi jumlah perizinan. Namun, penerapan analisis resiko untuk menapis izin merupakan sesuatu yang berbeda dengan penerapan konsep Regulasi Berbasis Risiko di negara-negara lain. Selain itu, penerapan regulasi berbasis risiko juga perlu memperhatikan kritik yang tidak terakomodasi dalam Undang-Undang. Tulisan ini menjabarkan 4 (empat) kritik atas penerapan regulasi berbasis risiko dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu (i) format omnibus merancukan penilaian risiko, (ii) risiko volatilitas belum dipertimbangkan, (iii) risiko sistemik belum dipertimbangkan serta (iv) potensi “regulatory capture”. Secara konseptual, penerapan regulasi berbasis risiko memantik diskursus akademik mengenai pengertian regulasi secara luas yang telah jauh berkembang dari pemaknaan sempit dalam wacana akademik di Indonesia yang mendefinisikannya sebatas peraturan perundang-undangan semata.