Konsep Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Studi ini difokuskan pada konsep pengujian formil undang-undang di mahkamah konstitusi. Riset ini bertujuan untuk memperoleh dua hal. Pertama, alasan kebutuhan uji formil di mahkamah konstitusi. Kedua, menawarkan konsep pengujian formil undang-undang di mahkamah konstitusi. Metode riset merupakan penelitian hukum doktriner dengan basis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan; (1) tiga hal yang menjadi alasan faktual kebutuhan uji formil dalam praktik pengujian di Mahkamah Konstitusi. Pertama, alasan konsepsi pengujian, kedua, perkembangan demokrasi dan ketiga, kebutuhan praksis.(2) Hasil penelitian ini membantah persepsi yang menyatakan bahwa uji formil tidak memiliki titik koordinat yang jelas dalam undang-undang dasar. Dengan menggunakan analisis Rubenfeld memperlihatkan bahwa, konstitusi juga mengakomodir perlindungan hak konstitusional warga negara dalam dueprocess of law making.