The use of profit scoring as an alternative to credit scoring systems in peer-to-peer (P2P) lending

2016 ◽  
Vol 89 ◽  
pp. 113-122 ◽  
Author(s):  
Carlos Serrano-Cinca ◽  
Begoña Gutiérrez-Nieto
2021 ◽  
Vol 4 (5) ◽  
pp. 1871
Author(s):  
Nalendra Pradipto

AbstractThe growth of information technology or commonly referred to as Industrial Revolution 4.0 has given birth to a new idea namely Money Lending and Borrowing Services based on Information Technology. Peer to Peer Lending (P2P) Lending is a service that is much in demand by the public. The majority of P2P Lending financial technology providers do not require collateral. With this condition, OJK has issued a special regulation, namely POJK No. 77 / POJK.01 / 2016 concerning Money Lending and Borrowing Services based on Information Technology. Article 21 POJK No.77 / POJK.01/2016 states that the Operator is required to manage credit risk and operational risk. One risk management undertaken by the Provider is to use Credit Scoring to classify Debtors into certain risk grades. However, because the majority of P2P Lending does not require a material guarantee, the Credit Scoring factor other than collateral becomes very important. In practice, the Operator is often less selective about the classification of Debtors in Credit Scoring, resulting in many defaults.Keywords: Peer to Peer Lending; Financial Technology; Credit Scoring; Risk Grade.AbstrakPerkembangan teknologi informasi informasi atau yang biasa disebut dengan Revolusi Industri 4.0 telah melahirkan gagasan baru yaitu Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peer to Peer Lending (P2P) Lending menjadi layanan yang banyak diminati oleh masyarakat. Dari beragam Penyelenggara teknologi finansial P2P Lending mayoritas tidak mensyaratkan adanya jaminan kebendaan. Dengan adanya kondisi tersebut OJK telah mengeluarkan aturan khusus yaitu POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 21 POJK No.77/POJK.01/2016 menyatakan Penyelenggara wajib melakukan manajemen risiko kredit dan risiko operasional. Salah satu manajemen risiko yang dilakukan Penyelenggara adalah menggunakan Credit Scoring untuk mengklasifikasi Debitor ke dalam risk grade tertentu. Meskipun demikian karena mayoritas P2P Lending tidak mensyaratkan adanya jaminan kebendaan, maka faktor Credit Scoring selain jaminan menjadi sangat penting. Pada prakteknya Penyelenggara seringkali kurang selektif terhadap klasifikasi Debitor dalam Credit Scoring sehingga banyak terjadi wanprestasi. Kata Kunci: Peer to Peer Lending; Teknologi Finansial; Credit Scoring; Risk Grade.


Author(s):  
Rizqi Umar Al-Hashfi ◽  
Alyta Shabrina Zusryn

Increasing internet penetration and technology-savvy generation in Indonesia can be an opportunity for high-tech businesses. Those are driven by the significant growth in the number of borrowers and lenders at the peer-to-peer (P2P) marketplace that provides alternative funding for small and medium enterprises (SMEs). The presence of shariacompliant P2P providers offers alternatives for both borrowers and financiers who concern about Islamic values. Our work aims to discuss the role of sharia P2P lending on improving people's welfare in Indonesia. By observing 26 P2P platform providers, we conclude that the sharia P2P providers are the potential to be developed. The applications of Islamic value technological advancements, which are the prohibition of interest, transparency, and a sophisticated credit scoring system, enable the unbanked population to access financial service, especially lending. However, the sharia platforms do not offer the redemption mechanism for financiers who take their money back early. Therefore, we also propose an integrated scheme for sharia P2P platforms.


2021 ◽  
Vol 50 (4) ◽  
pp. 789
Author(s):  
Hendrawan Agusta

Perkembangan teknologi informasi sangat pesat, adanya kolaborasi antara teknologi informasi dengan berbagai bidang kehidupan melahirkan berbagai macam inovasi yang membuat kehidupan masyarakat semakin mudah. Inovasi di bidang teknologi informasi melahirkan model bisnis baru yang pada gilirannya mampu menghasilkan efisiensi bagi masyarakat. Revolusi teknologi informasi tersebut terus berkembang dan sekarang memasuki bidang keuangan yang regulasinya ketat. Kolaborasi antara teknologi informasi dengan bidang keuangan melahirkan Teknologi Finansial atau Financial Technology (Fintech), salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Masyarakat menjadi lebih mudah mengakses kebutuhan keuangannya melalui P2P Lending. Di sisi lain, muncul tantangan dalam P2P Lending mengenai perlindungan data (data pribadi, data transaksi dan data keuangan). Dalam penelitian ini yang akan dibahas hanya data pribadi Penerima Pinjaman, dimana data pribadi tersebut perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang menimbulkan permasalahan hukum


Sign in / Sign up

Export Citation Format

Share Document